Menyelenggarakan pendidikan daring matakuliah praktik/praktikum yang efektif, efisien dan berkualitas dalam interaksi dan evaluasi pembelajarannya; dan Melakukan pergeseran dari pembelajaran daring menuju pembelajaran digital.
UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tinggi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan tinggi;
Pengusulan harus mengikuti panduan yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi. Panduan terdiri dari tata cara pengusulan dan tata cara penggunakan aplikais pengusulan modul daring.
Registrasi
Unggah Proposal dan beberapa dokumen penting lainnnya. *Lihat Panduan
Kontrak
Unggah SPK Termin 1, BAP Termin 1, Kwitansi Termin 1 dan SPTJM
Laporan Kemajuan
Unggah Laporan Kemajuan, BAP Termin 2, Kwitansi Termin 2, BAST.
Laporan Akhir
Unggah Laporan Akhir dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 100%.
Modul Daring
Modul Pembelajaran Daring yang dimiliki oleh beberapa perguruan tinggi yang mengikuti program fasilitasi
Kampus Peserta
Beberapa Perguruan Tinggi yang mengikuti program fasilitasi modul daring terbaru.